PSU Kabupaten Tasikmalaya
Pendaftaran Calon untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya Dibuka Mulai 7 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengebut persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengebut persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
Kini waktu yang tersisa kurang lebih 50 hari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025.
Meskipun saat ini anggaran belum disiapkan dari Pemkab Tasikmalaya pihak KPU tetap melaksanakan tahapan demi tahapan sebagai persiapan PSU nanti.
Baca juga: 20 Tema Kultum Ramadhan 2025 Bertemakan Kestimewaan dan Nikmatnya Berpuasa di Bulan Ramadhan
Selain itu, KPU juga sudah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait mekanisme hingga teknis pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan, dalam waktu satu atau dua hari ke depan, sudah keluar surat dinas untuk teknis pelaksanaan tahapan PSU.
Ami mengaku, KPU sudah mendapatkan perintah dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait penerimaan pendaftaran calon di PSU ini.
Baca juga: Komisi I DPRD, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rembug Bahas Pelaksanaan PSU
"Iya kita sudah mendapatkan perintah dari KPU provinsi yaitu pengumuman untuk penerimaan pendaftaran calon dari tanggal 4 sampai 6 Maret 2025 ini. Jadi mulai hari ini kita sudah mengumumkan untuk penerimaan pendaftaran," kata Ami.
Pihaknya menyatakan, bahwa pembukaan pendaftarannya dimulai pada Jumat, 7 Maret 2025 dan berakhir pada Minggu, 9 Maret 2025.
Adapun teknis penerimaan pendaftaran calon tetap menunggu surat dinas turun dari KPU RI.
Aturan ini jelas sesuai amar putusan MK, sebab yang diganti hanya satu calon dari nomor urut 3 yakni Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK.
Sementara pasangannya yakni Iip Miftahul Paoz masih menunggu rekomendasi partai koalisi untuk mengganti pasangannya di PSU nanti.
"Secara detail kita menunggu surat dinas turun," tuturnya.
Untuk diketahui, total pasangan calon yang akan mengikuti pemungutan suara ulang ada tiga paslon, yakni nomor urut 1 Iwan dan Dede, nomor urut 2 Cecep dan Asep, lalu nomor urut 3 ada Iip Miftahul Paoz yang saat ini masih menunggu pengganti dari Ade Sugianto. (*)
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.