Rabu, 6 Mei 2026

Ramadan 2025

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 di Pusat dan Daerah, Ternyata Tidak Termasuk Hal Ini

jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 diatur oleh Peraturan Presiden dan ternyata tidak termasuk hal ini

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/jaenal abidin
APEL PAGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Foto Arsip apel pagi pegawai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

“Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja ASN di bulan puasa adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” kata Rini dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Adapun jam istirahat yang berlaku adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja lainnya. Jam kerja ASN selama puasa dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari per minggu harus menyesuaikan aturan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres diundangkan.

Rini menambahkan, dengan adanya Perpres ini, Kemenpan-RB tidak akan lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN di bulan puasa.

Baca juga: Masuk Lebih Pagi, Pemkab Ciamis Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2025

Baca juga: ASN di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Bekerja Pukul 07.30 WIB Selama Ramadhan

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan. Namun, hal ini tetap harus mendapat persetujuan dari Menpan-RB.

Sementara itu, aturan dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi:

  • Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di TNI
  • Anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri
  • Pegawai ASN yang bertugas di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri

Selain aturan jam kerja ASN bulan Ramadhan 2025, pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible work arrangement (FWA) bagi ASN menjelang Lebaran 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa kebijakan WFA diharapkan dapat dimulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas mudik.

“Diharapkan pada 24 Maret ASN sudah bisa menerapkan WFA, sehingga distribusi mobilitas menjelang mudik lebih merata,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

AHY menekankan bahwa kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan jadwal libur sekolah guna mengurangi potensi kemacetan yang berlebihan.

Menpan-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengaturan WFA bagi ASN selama libur nasional dan cuti Lebaran 2025 masih dalam tahap pembahasan.

“Kami masih mengkaji teknis pelaksanaannya bersama instansi terkait. Prinsipnya, Kemenpan-RB siap berkolaborasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran,” kata Rini.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved