Senin, 8 Juni 2026

ASN di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Bekerja Pukul 07.30 WIB Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.30 WIB sepanjang bulan Ramadhan

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
APEL PAGI - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.30 WIB sepanjang bulan Ramadhan 

Laporan oleh wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.30 WIB sepanjang bulan Ramadhan.

Jadwal ini berbeda dengan penetapan jam kerja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Surat edaran nomor 0005/2025 mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen. Surat ini mengatur jadwal baru bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja.

"Aturan ini diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap menerima layanan terbaik selama bulan Ramadhan," ujar Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, kepada wartawan TribunPriangan.com, Minggu (2/3/2025).

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 hingga 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bekerja dari pukul 07.30 hingga 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif untuk perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 39 menit per minggu.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menambahkan bahwa saat ini pemantauan jam kerja selama bulan Ramadhan masih dilakukan melalui patroli rutin. Hal ini dikarenakan ada perubahan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan surat edaran tersebut.

"Satpol PP bertugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan daerah, termasuk pengawasan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved