Kata-kata Ade Sugianto Setelah Gagal jadi Bupati Tasikmalaya: Life Must Go On!

Ade Sugianto mendoakan supaya Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan sosok pengganti yang lebih baik dari dirinya.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
KOMENTAR ADE SUGIANTO - Ade Sugianto ketika menghadiri kegiatan di Ponpes Sukamanah KHZ Musthafa di Dusun Sukamanah, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025). Pada kesempatan itu Ade memberikan tanggapan soal putusan MK. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ade Sugianto mendoakan supaya Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan sosok pengganti yang lebih baik dari dirinya.

Doa itu disampaikan Ade Sugianto setelah dirinya dipastikan batal menjadi Bupati Tasikmalaya untuk kedua kalinya, karena putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengikat.

Menurut Ade dirinya tak ada amanat apapun untuk penggantinya dan hanya mendoakan supaya lebih baik.

Baca juga: Soal Uu Jadi Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikamalaya, Begini Kata Pengamat Politik UNIK

"Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa ya bukan amanat," ungkap Ade Sugianto saat hadir di Milad Ponpes Sukamanah KHZ Musthafa di wilayah Kecamatan Sukarame.

Dia juga memberikan pesan kepada semua bahwa putusan MK tetap harus diterima dan sudah adil karena putusan tersebut mengikat.

"Harus menerimalah karena kita orang beragama, takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir," kata Ade.

Baca juga: Ramai Disebut Sosok Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasik, Uu Ruzhanul Ulum Tanggapi Begini

"Jadi begini keputusan MK itu final, kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan harus kita junjung tinggi, kita hormati, dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali," ungkap Ade.

Adapun langkah selanjutnya yang bakal dilakukan Ade SUgianto pasca-putusan MK adalah tetap melihat ke depan.

"Langkah selanjutnya life must go on karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah," kata Ade.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Selain itu putusan MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.

Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, Senin (24/2/2025). (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved