Gaji PNS 2025

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Bakal Cair Awal Bulan Maret, Segini Nominal dan Daftar Tunjanganya

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Bakal Cair Awal Bulan Maret, Segini Nominal dan Daftar Tunjanganya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
GAJI PENSIUNAN 2025 - Gaji Pensiunan PNS di Maret 2025. Ilustrasi Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Taspen akan segera mencairkan gaji pensiunan PNS pada awal Maret 2025.

Ini menjadi kabar baik bagi para para pensiunan yang telah lama menantikan kepastian pencairan hak mereka.

Adapun saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menurut Taspen, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, berapa nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV? apakah ada tambahan tunjangan yang turut diberikan? 

Baca juga: 4 Penyebab Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair, Berikut 4 Cara Mengatasinya

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Dalam aturan tersebut, ditetapkan rincian besaran gaji bagi pensiunan PNS golongan IV sebagai berikut:

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda per Februari 2025, Ikut Naik 12 Persen?

Dengan nominal tersebut, pensiunan PNS golongan IV menerima gaji yang berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Hal tersebut tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Tunjagan yang Juga Didapat Bersamaan dengan Gaji Pensiunan

Tak hanya menerima gaji pokok, pensiunan PNS golongan IV juga memperoleh tunjangan tambahan.

Tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Berikut rinciannya:

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Bulan Februari 2025 Batal Naik 12 Persen

1. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan yang memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan. Berikut nominal tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:

  • Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000
  • Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780
  • Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290
  • Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590
  • Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710

2. Tunjangan Anak

Bagi pensiunan yang masih memiliki anak yang menjadi tanggungan, pemerintah juga memberikan tunjangan. Berikut detailnya:

  • Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000
  • Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556
  • Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258
  • Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118
  • Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142

3. Tunjangan Pangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved