Gaji Pensiunan PNS
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda per Februari 2025, Ikut Naik 12 Persen?
Berikut Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda per Februari 2025, Ikut Naik 12 Persen?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, gaji pensiunan PNS untuk Februari 2025 dapat segera dilakukan.
Beredar informasi bahwa gaji pensiunan PNS bagi janda dan duda akan naik sebesar 12 persen.
Rupanya kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda tidakah benar.
Pensiunan PNS janda duda tidak menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Baca juga: Kategori Penerima Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada 4 Golongan
Namun faktanya, jika kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda sebetulnya sudah naik di tahun 2024 sebesar 12 persen.
Namun di tahun ini, kenaikan gaji untuk pensiunan PNS janda duda tidak ada.
Pemerintah bahkan hingga kini belum memberikan pernyataan untuk kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda.
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 5 Hingga 7 Persen di Tahun 2025?
Baca juga: 4 Golongan Penerima Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
Gaji pensiunan PNS janda duda di tahun 2025 masih menggunakan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, gaji pensiunan PNS janda duda sudah mendapatkan penyesuaian sebesar 12 persen dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Jika dilihat dari PP itu juga, maka penyesuaian itu dialami oleh gaji pensiunan PNS janda duda Golongan I yangs sudah termuat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Golongan IIa: Rp1,748,100 s.d Rp2,720,500
- Golongan IIb: Rp1,781,000 s.d Rp2,835,700
- Golongan IIc: Rp1,856,200 s.d Rp2,955,500
- Golongan IId: Rp1,934,800 s.d Rp3,080,500
Tabel di atas adalah tabel gaji yang akan diterima pensiunan PNS janda duda pada bulan Februari 2025. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.