Gaji Pensiunan PNS

Deretan Penyebab dan Cara Mengatasi Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair

Berikut Ini Dia Deretan Penyebab dan Cara Mengatasi Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair

Belitungpos.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12 persen per tanggal 1 Februari 2025. Namun harus waspada, ada sederet penyebab yang membuat gaji pensiunan PNS mengalami keterlambatan pencairan. Berikut ini dia deretan penyeban dan cara mengatasi keterlambatan pencairan gaji pensiunan PNS 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali dilaksanakan.

Apalagi, pencairan gaji PNS 2025 ini pun resmi naik lho sebesar 12 persen per tanggal 1 Februari 2025 ini.

Tentu, ini menjadi sebuah kabar yang sangat mengembirakan untuk seluruh pensiunan PNS yang ada di Indonesia.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tersebut berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.

Baca juga: Kembali Cair! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Februari 2025, Benar Naik 12 Persen?

Maka dari itu, yuk segera lakukan autentifikasi terlebih dahulu di aplikasi Andal milik PT Taspen, agar pencairan gaji pensiunan Februari 2025 berjalan dengan lancar.

Namun ternyata, ada lho beberapa hal menyebabkan gaji pensiunan terlambar cair.

Gak mau kan gaji pensiunan PNS terlambar cair hanya gara-gara hal sepele tersebut.

Daripada terlambar cair, yuk segera ketahui penyebab serta cara atasi keterlambatan gaji pensiunan PNS 2025.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen Per 1 Februari 2025, Segini Besaran Gaji Semua Golongan

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Terlambat Cair

1. Belum Melakukan Otentikasi  

Tribuners, untuk otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan ya.

Apalagi, otentikasi wajib dilakukan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak mendapatkan gaji pensiun.

Jika belum dilakukan, pembayaran akan ditunda hingga proses ini selesai.  

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved