Gaji Pensiunan PNS

4 Penyebab Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair, Berikut 4 Cara Mengatasinya

Berikut Ini Dia 4 Penyebab Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair, Berikut 4 Cara Mengatasinya

Belitungpos.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12 persen per tanggal 1 Februari 2025. Namun harus waspada, ada sederet penyebab yang membuat gaji pensiunan PNS mengalami keterlambatan pencairan. Berikut deretan penyebab dan cara mengatasi keterlambatan pencairan gaji pensiunan PNS 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, terdapat berbagai penyebab yang dapat membuat gaji pensiunan PNS Februari 2025 terlambat cair.

Gaji pensiunan PNS sendiri resmi nantik sebesar 12 persen per 1 Februari 2025.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tersebut berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.

Baca juga: Kembali Cair! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Februari 2025, Benar Naik 12 Persen?

Keterlembatan gaji pensiunan PNS dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti empat berikut ini:

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Terlambat Cair

1. Belum Melakukan Otentikasi  

Tribuners, untuk otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan ya.

Apalagi, otentikasi wajib dilakukan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak mendapatkan gaji pensiun.

Jika belum dilakukan, pembayaran akan ditunda hingga proses ini selesai.  

 

2. Kendala dalam Otentikasi Digital

Masih seputar otentifikasi, jika alami kegagalan otentikasi digital, ternyata bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum terdaftarnya data awal, pencahayaan buruk saat swafoto, atau koneksi internet yang tidak stabil.  

Baca juga: Penerima Gaji Pensiunan PNS 2025 Dibagi dalam 4 Golongan, Orang Tua Kamu Masuk yang Mana?

3. Server Taspen Mengalami Gangguan

Bisa jadi adanya gangguan pada server Taspen yang mengakibatkan pencairan gaji jadi terlambat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved