Praktisi hingga Peradi di Tasikmalaya Bahas Urgensi RKUHAP Baru

Salah satu perubahan besar pada RUU KUHAP 2023 adalah pengambilalihan penyidikan oleh kejaksaan, yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri. 

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
FGD RKHUP BARU - Direktur Pasca Sarjana Sekolah Hukum Tinggi Galunggung (STHG), Nana Suryana ketika melakukan pemaparan terkait digelarnya FGD bersama prakitisi hingga kampus hukum yang berlangsung di Cordela Suites Kota Tasikmalaya, Sabtu (22/2/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Praktisi Hukum dan kampus hingga Peradi di wilayah Kota Tasikmalaya, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi dan Antisipasi RKUHAP baru yang berlangsung di Cordela Suites Kota Tasikmalaya, Sabtu (22/2/2025). 

Diskusi ini bertujuan mengidentifikasi urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konteks hukum Indonesia, menganalisis dampak perubahan terhadap sistem peradilan pidana, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengantisipasi implementasi RKUHAP baru.

Direktur Pascasarjana Sekolah Hukum Tinggi Galunggung (STHG), Nana Suryana menjelaskan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari UU No 12 Tahun 2011. 

Baca juga: Eks Caleg DRPD Jabar Beri KPU Kabupaten/Kota Deadline hingga 24 Februari untuk buka C1 Pileg 2024

Menurutnya pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan kepastian hukum.

“Perubahan KUHAP merupakan suatu keniscayaan untuk menyesuaikan hukum dengan realitas sosial dan tantangan ke depan,” ucap Nana.

RUU KUHAP 2023 yang diinisiasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan fundamental dibandingkan KUHAP 1981.

Namun, RUU KUHAP 2023 masih belum mengatur secara jelas tentang eksekusi putusan pengadilan dan pidana tambahan. 

Salah satu perubahan besar pada RUU KUHAP 2023 adalah pengambilalihan penyidikan oleh kejaksaan, yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri. 

Hal itu berpotensi menimbulkan tantangan, terkait kesiapan kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan. 

Tak hanya itu, menurut Nana, potensi buruknya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dapat berdampak pada perlindungan hak tersangka dan terdakwa. 

"Secara keseluruhan, RUU KUHAP 2023 memiliki tujuan reformasi sistem peradilan pidana, tetapi perlu kajian lebih lanjut agar tidak mengorbankan kepastian hukum dan koordinasi antar lembaga penegak hukum," kata Nana.

Dia berharap adanya FGD ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Hasil diskusi ini juga diharapkan bisa menjadi referensi dalam proses legislasi Rancangan KUHAP Baru guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. 

"Rekomendasi-rekomendasi dari diskusi ini akan dibuat oleh tim penyusun untuk dilayangkan ke Badan Legislasi DPR sebagai masukan akademik dari Kampus Hukum yang ada di wilayah Priangan Timur Jawa Barat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved