Korupsi Embung Kiarapayung

Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Embung Kiarapayung Rugikan Negara Miliaran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga orang tersangka pelaku dalam dugaan kasus korupsi pembangunan embung di Buper Kiarapayung

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR/ Kiki Andriana
3 TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama (tengah) saat memberikan keterangan pers soal kasus dugaan korupsi pembangunan embung Buper Kiarapayung, di Gedung Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga orang tersangka pelaku dalam dugaan kasus korupsi pembangunan embung. 

Pembangunan embung tersebut dilaksanakan di area Bumi Perkemahan (buper) Kiarapayung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Namun, bukannya tuntas, embung tidak berfungsi dan karenanya negara rugi miliaran rupiah. 

Proyek ini dikerjakan di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Sebelum penetapan tersangka, yaitu pada hari Selasa (11/2/2025) pukul 09.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar dan Tim dari Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan proyek embung tersebut. 

"Penanganan Perkara Tipikor, yaitu pada Selasa tanggal 18 Februari 2025, kami telah menetapkan tiga orang tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat," kata  Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, Rabu (19/2/2025) di Gedung Kejari Sumedang.

Baca juga: Kecanduan Judol, Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi Dana Desa dan PADes Tahun 2022

Baca juga: Ratusan Perkara Korupsi Ditangani Kejati Jabar Selama 2024, Uang Negara Selamat Rp300 Milyar Lebih

Dalam penggeledahan itu, dikumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada tiga orang. Ketiganya kini sudah ditahan. Bahkan satu di antara ketiganya adalah tahanan di Sukamiskin untuk kasus korupsi lainnya. 

"Ini proyek tahun anggaran 2023 pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar. Kami menaikkan status jadi tersangka," katanya.

Kejari Sumedang menyelidiki kasus korupsi ini, yang dalam kasus ini negara mengalami kerugian besar. Seharusnya embung berfungsi dan bisa mengaliri lahan-lahan pertanian, ini tidak berfungsi. 

"Embung ini tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, pembangunannya Rp 5,3 miliar tapi tidak dapat dimanfaatkan dan itu sangat merugikan keuangan negara," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved