5 Pengoplos BBM Jenis Pertamax dengan Cairan Kimia Diamankan Polres Pangandaran
5 Pengoplos BBM Jenis Pertamax dengan Cairan Kimia Diamankan Polres Pangandaran
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan sejumlah pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan cairan kimia. Hal itu terungkap pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sidahurip RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. 5 orang berinisial AH, P, T, S, dan AP menjadi tersangka dugaan oplosan BBM jenis pertamax.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025.
"Kita melakukan pengungkapan berdasarkan informasi yang kami himpun berkaitan dengan dugaan pengoplosan BBM sejenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang dilakukan inisial AH dengan komposisi dua berbanding delapan," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) siang.
Di mana, cairan kimia berwarna bening itu lebih banyak dibandingkan dengan BBM jenis Pertamax yang disimpan dalam tandon ukuran 1000 liter, tangki ukuran 5000 liter, dan tangki ukuran 15.000 liter.
"Dari oplosan yang dilakukan tersangka, kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran dan luar wilayah Kabupaten Pangandaran," katanya.
Dalam perbuatannya, tersangka AH dibantu tersangka lain berinisial P, T, S, dan sebagian BBM oplosan tersebut disimpan kepada AP.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 5 buah tandon ukuran 1000 liter, satu buah tandon ukuran 1000 liter berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter.
4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan, 58 buah jerigen warna biru ukuran 30 liter, satu buah selang berwarna biru, dua buah nosel warna hijau dan biru beserta selangnya.
Kemudian, satu buah corong berwarna biru, satu buah monitor warna hitam, satu buah perangkat link Cctv, satu buah pewarna hijau solvent, satu pewarna yang sudah dicampur dalam botol air mineral ukuran satu liter.
Dan satu buah pewarna kuning, serbuk kode 102602 sebanyak 25 gram, tiga buah pewarna dengan BB warna yang berbeda.
Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 KUHP.
"Adapun untuk ancaman hukuman pidana dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucap Mujianto.(*)
Ojek Online dan Polres Pangandaran Pilih Gelar Shatal Ghaib dan Doa Bersama Untuk Almarhum Afan |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas di Bandung untuk Ojol yang Dilindas Brimob Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Barat Jelang Jumatan, Guncang Ciwidey Bandung, BMKG: Pusat Kedalaman 4 Km |
![]() |
---|
Baru Saja Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran dengan Kedalaman Pusat Gempa 9 Km |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Lakukan Penyekatan Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.