Program Pemerintah

Mulai Berlaku 10 Februari 2025, Begini Ketentuan Kuota dan Jenis Penyakit saat MCU Gratis Bulan Ini

Mulai Berlaku 10 Februari 2025, Begini Ketentuan Kuota dan Jenis Penyakit saat Ingin Ikut MCU Gratis Pemerintah Bulan Ini

TribunNews.com
MCU GRATIS FEBRUARI - Jatah Kado Pemeriksaan Kesehatan Gratis Pemerintah untuk Bulan Februari 2025. Ilustrasi Frepeek (Dok: TribuNews.com/IconScout/Grafis: Akbar Permana) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kado ulang tahun dari Pemerintah berupa Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Chek Up (MCU) Gratis mulai berlaku terhitung sejak Senin (10/2/2025).

Benefit gratis ini berlaku bagi setiap masyarakat yang tengah merayakan Hari Ulang Tahunnya.

Adapun anggaran negara yang disiapkan untuk medical check up gratis ini mencapai Rp4,7 triliun pada tahun ini.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Dante mengungkapkan, fasilitas medical check up atau skrining kesehatan gratis bisa didapatkan melalui dua cara, yaitu melalui aplikasi satusehat, dan offline ke layanan kesehatan terdekat (puskesmas, posyandu). 

Baca juga: Cara Daftar Kado MCU Gratis yang Mulai Berlaku Februari 2025

Adapun jumlah kuota yang akan dibuka sepanjang tahun sekitar 280 juta.

Sedangkan untuk tahap pertama, akan diadakan hanya untuk 50 juta orang, di 10 ribu Puskesmas dan 15 ribu Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan Saat Pemeriksaan:

  • Identitas Diri: KTP, Kartu Identitas Anak, atau Kartu Keluarga (KK) & Tiket Pemeriksaan: Melalui aplikasi SSM atau WhatsApp
  • Formulir Kuesioner Skrining: yang sudah diisi

Cara Mengikuti Program:

1. Registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM) atau WhatsApp Chatbot di nomor 0812-7887-8812.

2. Pilih Tanggal Pemeriksaan sesuai dengan hari ulang tahun Anda.

3. Tiket Pemeriksaan akan dikirimkan melalui aplikasi atau WhatsApp (Pemberitahuan H-30, H-7, H-1, dan pada hari ulang tahun).

4. Isi Kuesioner Skrining Mandiri pada H-7.

Adapun kelompok masyarakat yang akan disasar mulai dari Bayi hingga Lansia.

Dengan tenggang waktu atau batas usia yang berbeda-beda, yakni: 

  • Bayi Baru Lahir (Usia terhitung 2 Hari Sejak Kelahiran)
  • Balita (Usia: 1 - 6 Tahun)
  • Anak-Remaja (Usia: 7 - 17 Tahun)
  • Dewasa (Usia 18 - 39 Tahun)
  • Paruh Baya (Usia 40 - 59)
  • Lansia (Usia 60-an Keatas).
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved