CPNS 2025
Aturan Terbaru Penggunaan Seragam ASN untuk Selasa hingga Jumat, Senin Tetap Pakai Warna Khaki?
Aturan Terbaru Penggunaan Seragam ASN untuk Selasa hingga Jumat, Senin Tetap Pakai Warna Khaki?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini Pemerintah diketahui mengubah kebijakan pengunaan seragam bagi para abdi negara yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN per 2025, bahwa seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:
Baca juga: Selain Sekolah Tinggi, Ini Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Gaji Bisa Capai Rp 5 Juta
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Disamping iut, hal ini juga mempengaruhi penggunaan pakaian dinas pada hari-hari selanjutnya.
Lantas seperti apa ketentuan berpakaian selain hari senin?
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?
Ketentuan Penggunaan Seragam ASN 2025
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
- PNS
Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan sesuai kebijakan masing-masing instansi. - PPPK
Untuk PPPK, ketentuan seragam mengikuti pola yang sama. Namun, pada upacara resmi, baik ASN maupun PPPK tetap harus mematuhi protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
atau dengan ketentuan:
1. Hari Senin : atasan warna putih, bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jumat : bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara : mengikuti protokol perundang-undangan
Baca juga: Aturan Pakaian Dinas ASN Selama Seminggu, Seragam Senin Dihapus?
Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.
Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.
Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2025
Seragam ASN 2025
Model Seragam ASN 2025
seragam ASN
Info ASN 2025
Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN
Aturan Seragam ASN Hari Selasa Hingga Jumat
Mengapa Seragam Dinas ASN Diubah
Batik Biru Seragam ASN Juga Tidak Masuk Daftar Pakaian di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Aturan Pakaian Seragam ASN Saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional |
![]() |
---|
Model Seragam Hari Senin ASN di Awal Tahun 2025 Dirombak, Bagaimana dengan Baju Biru, Diubah Juga? |
![]() |
---|
Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.