Hasil Pertemuan Berakhir Deadlock, Ahli Waris Anggap Pemkot Tasikmalaya Tak Punya Bukti Kepemilikan

Tim kuasa hukum telah memberikan cat semprot membentang hampir separuh badan jalan tepat di tikungan, dengan tulisan "Hak Milik" dan "SHM nomor 896"

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
POLEMIK LAHAN - Polres Tasikmalaya Kota ketika mempertemukan antara ahli waris dengan Pemkot Tasikmalaya terkait polemik lahan, yang berlangsung di Aula Lantai dua Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (4/2/2025). Lahan yang jadi polemik ini berada di badan Jalan Yudanegara, belokan arah Jalan Pasar Wetan. 

"Bukan belum ada titik temu, jadi intinya barusan dari pemerintah kota tidak bisa membuktikan hak bukti kepemilikannya, cuma berpacu pada UUD nomor 10 tahun 2001 bahwa katanya Pemkot diberikan oleh kabupaten, jadi intinya Pemkot diberikan barang bodong oleh pemerintah kabupaten, katanya," ungkap Priyahadi. 

Jadi intinya Minggu depan pihaknya meminta Pemkot Tasikmalaya untuk membuktikan bukti kepemilikannya.

"Apabila nanti hari Jumat, Pemkot tidak bisa membuktikan hak kepemilikan maka tanah tersebut akan kami kuasai kembali, berdasarkan di sertifikat hasil ukur seluas 440 meter persegi," katanya. (*)

Baca juga: Ahli Waris Hj Eroh Akan Pasang Hebel di Simpang Yudanegara, Klaim Pemkot Tasikmalaya Serobot Lahan

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved