Pembelian Elpiji 2025

Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut Ini Dia Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Tribun Jabar/Firman Suryaman
ELPIJI 3 KILOGRAM - Ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg hasil sitaan dari sebuah gudang, diamankan di Mapolres Tasikmlaya Kota, Selasa (28/02/23). Berikut ini Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan 

 

2. Mengajukan NIB

  • Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

 

3. Melengkapi Data yang Diperlukan

  • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  • Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

 

Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.

2. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

 

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:

  • KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

 

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved