Pembelian Elpiji 2025

Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut Ini Dia Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Tribun Jabar/Firman Suryaman
ELPIJI 3 KILOGRAM - Ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg hasil sitaan dari sebuah gudang, diamankan di Mapolres Tasikmlaya Kota, Selasa (28/02/23). Berikut ini Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya pemerintah meresmikan jika per 1 Februari 2025 memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.

Tentunya, langkah tersebut pun dilakukan pemerintah untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi.

Sesuai regulasi, Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

Namun, meskipun sekarang pengecer sudah tidak disarankan lagi menjual elpiji 3 kilogram, namun pengecer masih bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Sehingga masih bisa penjual elpiji 3 kilogram atau gas melon di wilayahmu.

Lantas, seperti apa cara daftar menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kilogram? Berikut ini dia caranya.

 

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online.

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:

1. Membuat Akun OSS

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
  • Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved