Pembelian Elpiji 2025
Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut Ini Dia Panduan Untuk Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya pemerintah meresmikan jika per 1 Februari 2025 memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.
Tentunya, langkah tersebut pun dilakukan pemerintah untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi.
Sesuai regulasi, Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
Namun, meskipun sekarang pengecer sudah tidak disarankan lagi menjual elpiji 3 kilogram, namun pengecer masih bisa mendaftar menjadi pangkalan.
Sehingga masih bisa penjual elpiji 3 kilogram atau gas melon di wilayahmu.
Lantas, seperti apa cara daftar menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kilogram? Berikut ini dia caranya.
Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram
Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online.
Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
2. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kilogram
cara jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg
syarat jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg
dokumen jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg
elpiji 3 kilogram
elpiji 3 kg
Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Susuai Aturan Baru, Berikut Cara Mencari Pengkalan Terdekat via Online |
![]() |
---|
Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Pengguna |
![]() |
---|
Kisah Ketangguhan Hanifah Berjualan Gas Elpiji Setiap Hari di Cimanggung Sumedang Tanpa Libur |
![]() |
---|
Warga Kawali Ciamis Alami Luka Bakar usai Kena Ledakan Gas Elpiji, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.