Breaking News

Kota Bandung Kini tak Bisa Lagi Buang Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut

Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi menghentikan kerja sama dengan Kota Bandung terkait pembuangan sampah.

tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
PEMBUANGAN SAMPAH - ARSIP - Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan pemberhentian kerja sama dengan Kota Bandung terkait pembuangan sampah, Jumat (31/1). Sebelumnya, Kabupaten Garut Terima Sampah dari Kota Bandung, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi menghentikan kerja sama dengan Kota Bandung terkait pembuangan sampah.

Keputusan tersebut diambil setelah berbagai aksi protes dari masyarakat terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Proses Akhir (TPA) Pasir Bajing milik Pemkab Garut.

"Hari ini Pj Bupati sudah menandatangani suratnya, jadi mulai hari ini dihentikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, usai menerima audensi dari kelompok masyarakat yang menolak pembuangan sampah di ruang rapat paripurna DPRD Garut pada Jumat (31/01/2025) siang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Melihat Lebih Dekat Aksi Bersih-bersih Sampah Kayu di Pantai Santolo Garut

Dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Garut dan Pemkot Bandung, menyatakan bahwa pemberhentian kerja sama baru dapat dilakukan setelah tujuh surat terbit.

Nurdin Yana meminta kepada Pemkot Bandung untuk memaklumi putusa Pemkab Garut atas penghentian ini.

"Kita minta permakluman dari Pemkot Bandung, karena desakan masyarakat minta ini dihentikan," tambahnya.

Nurdin Yana juga mengakui, bahwa PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut sebelumnya pernah dilakukan pada 2023 selama dua bulan akibat kebakaran di TPA Sarimukti. 

"Iya, tahun 2023 juga ada PKS soal pembuangan sampah dari Kota Bandung," ungkapnya.

PKS tanpa persetujuan DPRD 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman, yang turut hadir dalam audensi ini, mengungkapkan bahwa semua PKS antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung dilakukan oleh kepala dinas tanpa persetujuan DPRD. 

"Ini bukan lagi kebijakan yang di luar aturan, tapi juga tidak masuk akal. Karena pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing sampai sekarang belum ada pemrosesan, baru sistem dumping, sanitary landfill, sampah cuma ditumpuk, terus mau nerima sampah dari daerah lain," tegasnya. 

Baca juga: Tumpukan Sampah Kayu di Pantai Santolo Garut Dibersihkan

Iman juga menilai bahwa jika melihat kapasitas yang ada, dengan pola pemrosesan sampah yang saat ini dilakukan, maka usia TPA Pasir Bajing tidak akan bertahan hingga lima tahun.

"Hal ini perlu segera dicarikan solusinya, bukan malah menerima sampah dari daerah lain," tambahnya. 

Dia juga menyoroti bahwa kepala dinas lingkungan hidup adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerjasama ini, karena kebijakan tersebut ditandatangani oleh kepala dinas.

"Saya menduga PKS yang sekarang dibuat mengikuti PKS sebelumnya," katanya. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved