Lansia Asal Sumedang Ini Sudah Menumpuk Utangnya, Uang Ganti Rugi Bendungan Cipanas Belum Juga Cair

Luas tanahnya secara keseluruhan 4.500 meter persegi, namun Iwa mengatakan di antara tanahnya, ada 77 bata yang tidak terkover pengantian rugi lahan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
MENANTI UGR CAIR - Iwa Perbawa Mukti (60), Eni Srilaeni Sueb (65) saat ditemui di kediamannya, di Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan, Kamis (30/1/2025). Hingga saat ini Iwa terpaksa harus terus berhutang untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Seorang lansia yang bernama Iwa Perbawa Mukti (60) sudah malu dengan tetangga dan warung-warung yang ada di sekitar rumahnya karena dia terpaksa harus mengandalkan dengan terus berutang untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dengan secarik kertas dari Kantor Jasa Penilai Publik tentang nilai uang ganti rugi pergantian tanahnya yang direndam Bendungan Cipanas, di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, dia memberanikan diri mengutang. 

Tapi, lama-lama utang menumpuk. Dia tidak bisa bertani karena tanahnya sudah direndam air Bendungan Cipanas. Bendungannya sendiri sudah diresmikan Wapres RI KH Ma'ruf Amin, Selasa 9 Juli 2024.

Tapi hingga kini, uang ganti rugi yang dinantikan untuk mengganti lahan sawahnya tidak kunjung dia terima. 

Luas tanahnya secara keseluruhan 4.500 meter persegi, namun Iwa mengatakan di antara tanahnya, ada 77 bata yang tidak terkover pengantian rugi lahan. Sehingga, yang dia akan terima uang ganti rugianya hanya untuk seluas 3.673 meter persegi. 

"Ini sebenarnya yang satu lokasi tidak terkover. 77 bata, 1.580 meter persegi, dapatnya hanya 30 persen, harusnya semua 4.500-an meter persegi dengan rincian, yang satu lokasi tidak terkover enggak tahu kenapa," 

"Padahal semuanya terendam, yang ini tidak terverifikasi BPN. Alasan BPN karena itu jadi sungai, padahal saya sudah tempuh ke lembaga BBWS. Ya tetap saja jawabannya sudah jadi sungai, enggak ada respons apapun," kata Iwa kepada TribunJabar.id, di kediamannya, di Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Hingga kini, dia belum mendapatkan pembayaran apapun. 

"Itu penggenangan tahun 2022, sudah ada penggenangan. Mereka jawabannya nunggu intruksi (untuk pencairan), kemarin katanya sudah ada dari PPK, katanya selesai September 2024, tapi enggak terealisasi, sampai ada peresmian oleh Wapres, tidak ada realisasi," katanya. 

Dia berharap semua lahan miliknya diganti dengan nilai yan gpantas, termasuk yang dianggap hilang oleh pemerintah, yaitu yang seluas 77 bata (tumbak). 

"Harusnya semuanya, 4500 meter persegi, yang terverifikasi hanya 3.673 meter, kurangnya sekitar 800-an meter perseigi," katanya.  

Iwa mengaku merasa sangat dirugikan oleh proyek strategis nasional itu. Upayanya menanyakan ke berbagai pihak hanya membuatnya pulang dengan gigit jari. Padahal total tagihan Iwa kepada negara senilai Rp 903 juta. 

"Ya kalau dirugikan ya tentu dirugikan, kalau dulu makan sehari-hari dari tanaman padi ini ya, jadi seolah-olah enggak beli beras, sekarang kan beras mahal," katanya.

Hingga saat ini, kontributor Tribunjabar.id masih berupaya mendapatkan informasi lebih jelasnya baik dari tokoh lingkungan warga tinggal maupun dari pejabat terkait soal pembebasan tanah. (*)

Baca juga: 7 Warga di Pangandaran Tak Tidur Nyenyak, Kemenkeu RI Pasang Plang Larangan

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved