Kamis, 11 Juni 2026

CPNS 2025

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2025

Berikut ini Dia Seleksi CPNS 2025 Dibuka Beberapa Bulan Lagi, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran yang Disiapkan

Tayang:
Kolase Tribun Priangan
Seleksi CPNS 2025 Dibuka Beberapa Bulan Lagi, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran yang Disiapkan 

Ditetapkan oleh PAN-RB dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat CPNS 2025:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana

penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi Resmi dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2025

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2025, Pengumuman Formasi Resmi akan Dibuka April 2025

Dokumen Pendaftaran CPNS 2025

Selain memenuhi syarat seperti di atas, calon pelamar juga wajib memenuhi persyaratan dokumen.

Berikut daftar dokumen pendaftaran CPNS yang dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia:

1. Kartu keluarga (KK).

2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah dan transkrip nilai.

4. Pas Foto dengan latar belakang warna merah.

5. Swafoto (selfie).

6. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved