Bantuan Sosial 2025

Bansos PKH Tahap I Januari 2025 Sudah Mulai Cair, Begini Cara Ceknya di HP dan Link Resmi Kemensos

Bansos PKH Tahap I Januari 2025 Sudah Mulai Cair, Begini Cara Ceknya di HP dan Link Resmi Kemensos

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi uang BLT PKH (Unsplash) 

2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih "Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau "Izinkan hanya saat ini"

3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih "Buat Akun Baru" pada bagian bawah.

4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

  • Nomor Kartu Keluarga
  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan/desa
  • Alamat sesuai KTP
  • RT dan RW
  • Nomor Ponsel
  • Alamat e-mail
  • Masukan alamat email kembali
  • Username
  • Password
  • Masukan password kembali
  • Lampirkan swafoto dan foto KTP

5. Klik 'Buat Akun Baru'

6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

8. Buka 'Profil' untuk mengetahui status penerima bansos

Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Cara Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik "Cari Data". Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved