Mobil Dinas Baru

Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Berikut Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Kompas.com
Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas 

Padahal, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah tercantum dalam Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005.

Bila ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Longsor Putus Jalan Penghubung Dua Desa di Bojonggambir Tasikmalaya, Hanya Bisa Dilintasi Motor

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Baca juga: Tuntut UMSK Diakomodir, Puluhan Buruh Berbagai Organisasi Geruduk Balaikota Tasikmalaya

Tribuners, sesuai dengan aturan di atas, maka ASN boleh menggunakan kendaraan dinas pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan wajib menggunakan seragam.

Kendaraan dinas juga hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota.

Jika ada kebutuhan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, maka harus mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved