Mobil Dinas Baru

Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Berikut Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Kompas.com
Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Tribuners, kali ini warga Tasikmalaya tengah ramai membicarakan perihal pembelian mobil dinas baru bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Viman-Diky.

Menurut sumber dari APBD 2025, total pembelian kendaraan dinas baru Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tersebut berkisar Rp1,4 miliar untuk dua unit mobil.

Bahkan, total harga untuk dua unit mobil yang mencapai hingga miliaran tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi.

Heri membenarkan terkait Pemkot Tasikmalaya sudah menganggarkan dana untuk membeli kendaraan dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih.

Menurut Heri, nilai itu sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas Baru, Wali Kota Tasikmalaya Terpilih, Viman Setuju dengan Catatan

Adapun urusan mobil dinasnya dipakai atau tidak, maka katanya, keputusan berada di tangan Wali Kota.

Nah tentunya, mobil berplat merah ini tentu tidak semua orang dapat menaikinya.

Apalagi jika dipakai untuk masalah pirbadi, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk dipakai.

Lantas, seperti apa aturan penggunaan mobil dinas tersebut?

Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Wali Kota dan Wali Kota Tasikmalaya Terpilih Dapat Mobil Dinas Baru Senilai Rp1,4 M

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Nah Tribuners, para ASN wajib tahu kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

Bila melanggar, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna keperluan dinas.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Sabtu 18 Januari 2025, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Tapi sayangnya, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik dan liburan bersama keluarga di akhir tahun.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved