Lima Kasus Pencabulan di Kabupaten Tasikmalaya, Libatkan Oknum Lembaga Pendidikan Hingga Pengusaha

Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap lima anak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Lima pelaku pencabulan (berkaus orange) dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kabupaten, Kamis (17/1/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kepolisian Resort Tasikmalaya mengungkap lima kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap lima anak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Semua pelaku dihadirkan saat konferensi pers, pada Jumat (17/1/2025).

Saat ini lima pelaku sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Bahkan, para pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mereka diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

"Kasus perkara tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini tersebar di beberapa kecamatan," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta ketika memberikan keterangan usai konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Asusila Pimpinan Lembaga Pendidikan ke Anak Didiknya di Kota Tasikmalaya

Masih kata AKP Ridwan menegaskan, bahwa perkara yang ditangani saat ini, selain cabul, ada kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan sesama jenis.

Bahkan, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, dari lima kasus perkara pencabulan dan kekerasan seksual ada beberapa pakaian korban, dan alat bukti lainnya. 

“Pasal yang disangkakan kepada lima pelaku, adalah pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata AKP Ridwan. 

Dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, ungkap dia, ada yang baru terjadi di Kecamatan Culamega, yang dilakukan oknum tenaga pendidik terhadap siswanya.

“Maka kami dalam ekspose ini, menghadirkan tokoh agama, KPAI, UPT PPA, termasuk stakeholder terkait lainnya, untuk menekankan bahwa semua pihak selalu bekerja sama menyikapi kasus ini. Polres Tasikmalaya konsentrasi dalam penegakan hukum,” kata dia. 

Baca juga: KPAI Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa Balita Asal Sodonghilir

Kelima kasus ini terjadi seperti kasus pencabulan sesama jenis terjadi di wilayah Kecamatan Cikalong, pada tanggal (27/12/2024).

Kasus lain yakni seorang kakek tega melakukan asusila terhadap anak tirinya terjadi di Kecamatan Taraju, pada (7/1/2025).

Kemudian kasus lain yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh oknum pengurus lembaga pendidikan Kecamatan Culamega pada (8/1/2025).

Untuk kekerasan seksual terhadap anak balita di Kecamatan Sodonghilir dilakukan pengusaha kayu terjadi pada (15/1/2025).

Sementara kasus berikutnya yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bojongasih pada (12/8/2024). (*) 

Baca juga: Seorang Anak 5 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved