Polisi Ungkap Modus Asusila Pimpinan Lembaga Pendidikan ke Anak Didiknya di Kota Tasikmalaya

Pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korbannya di Perumahan di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Pimpinan lembaga pendidikan R (45) ketika digiring petugas usai dihadirkan pada konferensi pers, pada Kamis (16/1/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polisi ungkap modus pimpinan lembaga pendidikan R (45) yang menjadi tersangka asusila terhadap santriwati berusia 13 tahun.

Pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korbannya di Perumahan di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Lokasi rumah pribadinya berdampingan dengan tempat korban mengenyam di lembaga pendidikan rumah tahfidz. 

Sedangkan untuk aksi rudapaksa tersangka dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 10 kali. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi ketika menggelar konferensi pers saat press conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Selain Tertutup, Rumah Tahfidz Al Quran Milik Tersangka Asusila di Tasikmalaya Dihuni 19 Santriwati

Selain itu, untuk modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta untuk membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

"Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan," ucapnya.

Ketika tersangka datang pun langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

"Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata 'habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita," kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

"Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024," katanya.

Korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKBP Faruk. (*)

Baca juga: Akui Lakukan Asusila, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved