Pengakuan Tersangka Pelaku Cabuli Anak di Tasikmalaya, Pernah Jadi Korban Serupa saat Masih Sekolah
Pihak kepolisian pun masih mendalami jumlah korban, karena saat ini hanya dua orang anak yang melaporkan tindakan tersebut.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Selain pernah jadi korban sodomi, S (44) pelaku pencabulan sesama jenis ternyata melakukan aksinya di teras tempat ibadah (musala) dekat rumahnya di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis 26 Desember 2024?
Kasus ini dialami dua orang anak yang masih berusia 14 sampai 16 tahun dengan diimingi uang dan pulsa.
"Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo miliknya, dan pelaku menyediakan wifi gratis juga biar anak anak nongkrong dekat tokonya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (14/1/2025).
Bahkan, pihak kepolisian pun masih mendalami jumlah korban, karena saat ini hanya dua orang anak yang melaporkan tindakan tersebut.
"Kemungkinan ada korban lain, jadi kami terus lakukan pendalaman kasus. Kalau ada silahkan melapor jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya," tegasnya.
Baca juga: Motif Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Tasikmalaya, Rayu Korban dengan Uang Pulsa dan Rokok
AKP Ridwan menambahkan, ternyata tersangka S pernah jadi korban sodomi saat masih duduk dibangku sekolah. Namun, tak berani melaporkan kejadian kepada keluarganya.
"Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku," kata AKP Ridwan.
Menurut tersangka S (44) menuturkan, bahwa benar saat duduk dibangku sekolah pernah menjadi korban yang serupa.
"Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam ini selama 35 tahunan, dan pada di tahun 2024 saya melakukan itu kepada anak-anak," kata pria yang sudah memiliki istri dan dua anak ketika di interogasi di Ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Breaking News - 2 Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Awalnya, kasus terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka S.
Namun, Korban tidak kunjung pulang serta mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka.
Bahkan setelah didesak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak susila dilakukan oleh S (44). (*)
Baca juga: Rentetan Kasus Geng Motor Selama Tahun 2024, Korban Mulai Pelajar hingga Anggota Polisi Jadi Sasaran
17 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Tergali Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ibu yang Hidupi Lima Anak di Tasikmalaya Terbantu dengan Adanya Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
55 ASN Pemkab Tasikmalaya Purna Tugas, Bupati Cecep: Jangan Berhenti Mengabdi untuk Daerah |
![]() |
---|
17 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
5 Cara Pelaku Usaha di Ciamis Lakukan LKPM, DPMPTSP Dorong Kepatuhan Demi Tingkatkan Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.