Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan

Motif Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Tasikmalaya, Rayu Korban dengan Uang Pulsa dan Rokok

Pelaku baru diamankan pada 7 Januari 2025 setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan saksi dan korban.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pelaku pencabulan sesama jenis terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, US (44), melancarkan aksinya dengan merayu korban memberikan uang pulsa dan rokok.

Kasus ini berhasil terungkap pada 26 Desember 2024, setelah dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 16 tahun bercerita kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya.

Pelaku baru diamankan pada 7 Januari 2025 setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan saksi dan korban.

Baca juga: Breaking News - 2 Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi pencabulan dua anak di bawah umur," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com, Jumat (10/1/2025).

"Untuk modusnya tersangka menawarkan dan memberi uang pulsa atau rokok kepada para korban supaya mau dilakukan perbuatan cabul," kata AKP Ridwan.

AKP Ridwan menjelaskan, kronologi sodomi berawal saat korban pertama disuruh ibunya untuk membeli air mineral ke toko milik pelaku. 

Namun karena korban pulangnya terlalu lama, ibu korban merasa curiga. Ditambah adanya informasi dari teman korban yang menyebutkan dugaan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

"Iya pelaku memiliki toko di wilayah Tasik Selatan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved