Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan
Breaking News - 2 Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Orang tua salah satu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tasikmalaya ke bagian PPA.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dua anak di bawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang pria inisial US (44) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap pada 26 Desember 2024.
"Awalnya kedua korban yang masih di bawah umur bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli oleh pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Jumat (10/1/2025).
AKP Ridwan menjelaskan, aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan pelaku dengan merayu korban untuk saling memainkan alat kelamin hingga onani serta merangsang alat kelamin pelaku ke bagian anus korban.
Baca juga: Puluhan Santriwati di Karawang Diduga Menjadi Korban Cabul Pemilik Pesantren, 6 Sudah Lapor Polisi
"Kejadian ini sudah terjadi berulangkali termasuk terhadap korban lain juga, dan yang masuk laporan ada dua anak," jelasnya.
Akibat kejadian ini, orang tua salah satu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tasikmalaya ke bagian PPA.
"Karena curiga, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar dilakukan proses hukum sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Setelah adanya laporan itu pihak kepolisian langsung bergerak menindaklanjutinya kasus tersebut.
Pelaku lantas ditangkap pada 7 Januari 2025 pukul 10.00 WI di rumahnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan dari saksi dan korban.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," kata AKP Ridwan.
Berdasarkan hasil penyidikan alat bukti dari keterangan saksi, surat dan petunjuk lainnya, termasuk alat bukti, pelaku terbukti melakukan pencabulan sesama jenis.
"Hasil ini kami perkuat dari keterangan pelaku," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.