Selasa, 5 Mei 2026

Mengenal 4 Objek Bersejarah di Ciamis yang Kini Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Berikut ini informasi lengkap untuk mengenal 4 Objek Bersejarah di Ciamis yang Kini Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Ilustrasi Pendopo Bupati Ciamis, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Ada empat objek wisata bersejarah di Ciamis yang kini sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.

Penetapan ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan serta situs tersebut.

Ilham Purwa Fauzi, anggota Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa proses penetapan ini melalui tahapan survei, penelitian, dan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.

Keempat objek bersejarah yang kini terdaftar sebagai cagar budaya adalah Pendopo Bupati Ciamis, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara, dan Makam Prabu Dimuntur. 

Baca juga: Hujan Deras Kemarin Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cisaga Kabupaten Ciamis

"Prosesnya dilakukan untuk memastikan bahwa warisan sejarah ini terdata dan terlindungi secara hukum,” kata Ilham saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).

Selain sebagai langkah pelestarian, Ilham menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memanfaatkan obyek cagar budaya sebagai sumber edukasi dan penelitian.

“Ke depan, pengembangan situs-situs ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan sejarah lokal, penelitian, hingga penguatan identitas daerah. Ini penting agar generasi mendatang dapat memahami dan menghargai warisan budaya leluhur,” tambahnya.

Ilham menekankan bahwa penetapan ini baru langkah awal. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan meregistrasi aset budaya lain agar mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

“Pelestarian ini bukan hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga tentang menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Ciamis terhadap sejarahnya,” jelasnya Ilham

Adapun keempat objek wisata yang ditetapkan caga budaya ini antara lain:

1. Pendopo Bupati Ciamis

Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, bangunan ini awalnya dibangun untuk Asisten Residen Galuh pada masa kolonial Belanda dan memiliki keaslian struktur hingga 70 persen.

Pendopo Bupati Ciamis itu dibangun pada masa Kabupaten Galuh dipimpin oleh Bupati RAA Kusumadiningrat alias Kanjeng Prebu yang memerintah pada tahun 1839-1886.

Sebelum menjadi Pendopo Bupati Ciamis, bangunan tersebut dibangun untuk Asisten Residen Galuh atau Keresidenan Belanda.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved