Unggahan Rekruitmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Pembacokan
Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Kamis (30/4/2026)
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Kamis (30/4/2026).
Akibatnya, seorang warga Desa Purwasari berinisial DM (42) mengalami luka robek di bagian tangan kiri setelah disabet golok.
Pelaku berinisial UM (25) langsung diamankan jajaran Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, tak lama setelah kejadian, tepatnya sekitar enam jam kemudian.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengungkapkan, insiden berdarah itu dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap unggahan korban.
“Pelaku tidak terima dengan status WhatsApp yang berkaitan dengan rekruitmen relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan,” ujar Carsono, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Sosok Cilik dari Pamarican Bersinar, Wafa Nurafifah Raih Juara 2 Pencak Silat di SEC 2026
Menurutnya, dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada jari tengah, jari manis dan kelingking tangan kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Banjarsari sebelum dilimpahkan ke Polres Ciamis.
“Pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Carsono.(*)
| Sosok Cilik dari Pamarican Bersinar, Wafa Nurafifah Raih Juara 2 Pencak Silat di SEC 2026 |
|
|---|
| Masih Dapat Bansos Mei 2026 Atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerimaan Khusus Wargi Priangan |
|
|---|
| Hardiknas 2026 di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Pendidikan Bermutu dan Partisipasi |
|
|---|
| Sejarah Baru! Jemaah Calon Haji Asal Ciamis Perdana Terbang dari Bandara Kertajati |
|
|---|
| Jelang Keberangkatan Jemaah Calon Haji, 12 Bus Asal Ciamis Jalani Rampcheck Ketat di Islamic Centre |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-pengeroyokan.jpg)