Selasa, 5 Mei 2026

Unggahan Rekruitmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Pembacokan

Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
dokumentasi
FOTO ILUSTRASI - Foto Ilustrasi penganiayaan 
Ringkasan Berita:* Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Kamis (30/4/2026)

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Hanya gara-gara unggahan status WhatsApp soal rekruitmen relawan MBG, seorang pemuda di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Kamis (30/4/2026).

Akibatnya, seorang warga Desa Purwasari berinisial DM (42) mengalami luka robek di bagian tangan kiri setelah disabet golok.

Pelaku berinisial UM (25) langsung diamankan jajaran Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, tak lama setelah kejadian, tepatnya sekitar enam jam kemudian.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengungkapkan, insiden berdarah itu dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap unggahan korban.

“Pelaku tidak terima dengan status WhatsApp yang berkaitan dengan rekruitmen relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan,” ujar Carsono, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Sosok Cilik dari Pamarican Bersinar, Wafa Nurafifah Raih Juara 2 Pencak Silat di SEC 2026

Menurutnya, dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada jari tengah, jari manis dan kelingking tangan kiri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Banjarsari sebelum dilimpahkan ke Polres Ciamis.

“Pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Carsono.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved