Gaji PNS 2025

Melambung! Segini Nominal Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Setelah Dirombak Pemerintah

Melambung! Segini Nominal Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Setelah Dirombak Pemerintah, Dapat Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi isu populer hingga detik ini.

Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Pada bulan januari sendiri kenaikan telah berjalan, untuk selanjutnya pada bulan berikut tunjangan dikabarkan akan mengalami sedikit perubahan, lantas seberapa besar nominal yang akan diperoleh?, simak ini pejelasannya.

Baca juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

Gaji PNS di Bulan Februari 2025

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca juga: Cara Mengatasi Masalah Aplikasi Saat Mencairkan Gaji Pensiunan PNS

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca juga: Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Kamu Dapatkan Nanti

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved