Rabu, 8 April 2026

4 Objek Bersejarah di Ciamis Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Empat objek wisata bersejarah di Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Pendopo Bupati Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Empat objek wisata bersejarah di Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.

Penetapan ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan serta situs tersebut.

Ilham Purwa Fauzi, anggota Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa proses penetapan ini melalui tahapan survei, penelitian, dan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.

Baca juga: Hujan Deras Kemarin Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cisaga Kabupaten Ciamis

“Empat lokasi yang kini terdaftar sebagai cagar budaya adalah Pendopo Bupati Ciamis, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara, dan Makam Prabu Dimuntur. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa warisan sejarah ini terdata dan terlindungi secara hukum,” kata Ilham saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).

Selain sebagai langkah pelestarian, Ilham menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memanfaatkan obyek cagar budaya sebagai sumber edukasi dan penelitian.

“Ke depan, pengembangan situs-situs ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan sejarah lokal, penelitian, hingga penguatan identitas daerah. Ini penting agar generasi mendatang dapat memahami dan menghargai warisan budaya leluhur,” tambahnya.

Adapun keempat objek wisata yang ditetapkan caga budaya ini antara lain:

1. Pendopo Bupati Ciamis

Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, bangunan ini awalnya dibangun untuk Asisten Residen Galuh pada masa kolonial Belanda dan memiliki keaslian struktur hingga 70 persen.

Pendopo Bupati Ciamis itu dibangun pada masa Kabupaten Galuh dipimpin oleh Bupati RAA Kusumadiningrat alias Kanjeng Prebu yang memerintah pada tahun 1839-1886.

Sebelum menjadi Pendopo Bupati Ciamis, bangunan tersebut dibangun untuk Asisten Residen Galuh atau Keresidenan Belanda.

Sedangkan Pendopo Bupati Galuh pada masa itu berada di sebelah selatan Alun-alun Ciamis, yang kini digunakan sebagai Gedung DPRD Ciamis.

Asisten Residen sendiri merupakan pegawai negeri tertinggi pada masa kolonial Belanda pada afdeling (suatu wilayah administratif). Asisten Residen tersebut kerja sama dengan bupati sebagai kepala daerah setempat.

"Waktu itu Ciamis masuk dalam Residen Cirebon. Uniknya di Ciamis ini bangunan asisten Residen tapi megah hampir seperti skala Residen. Ciamis memiliki daerah besar dan juga Bupati yang berpengaruh. Bangunan asisten residen daerah lain lebih kecil berbeda dengan di Ciamis," jelasnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved