4 Terdakwa Penganiayaan di Tasikmalaya Dapat Putusan Sela, Hakim: Kesalahan JPU di Surat Dakwaan

Putusan sela itu berupa  membebaskan keempat terdakwa menyusul adanya eksepsi pihak terdakwa yang dikabulkan hakim.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Empat terdakwa penganiayaan ketika melakukan proses pembebasan dan penahanan kembali di tahanan anak Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota. 

Kini para terdakwa hanya menghirup bebas beberapa jam, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang.

Putusan sela itu dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi, kemudian pukul 13.00 WIB jaksa kembali melimpahkan berkas kembali setelah direvisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik mengatakan, bahwa pihaknya mengakui adanya kesalahan sehingga hakim membebaskan keempat terdakwa.

Awalnya perkara ini dilimpahkan dengan surat dakwaan yang sudah disusun, kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadiannya.

"Jadi dalam surat dakwaan ternyata jaksa menulis lokasi kejadian di Jalan Letjen Mashudi, padahal perkara ini terjadi di Jalan SL Tobing yang menjadi kesalahan penulisan surat dakwaan," ucapnya.

Ahmad Sidik menegaskan, hakim tetap menyatakan dakwaan terhadap empat terdakwa anak ini tidak cermat sehingga menerima eksepsi pihak terdakwa dan menjatuhkan putusan sela.

"Makanya kita sekarang melaksanakan untuk mengeluarkan empat tersangka ini, tapi kemudian menahan kembali. Namun secara formal kita juga akan menyerahkan dulu ke keluarganya baru kita bawa lagi," kata Ahmad Sidik.

Tak hanya itu, pihaknya mengakui kesalahan ini ada dari jaksa terhadap surat dakwaan keempat tersangka.

"Ada di kita kesalahannya. Mudah-mudahan yang sekarang tidak ada kesalahan karena sudah di tandatangani empat jaksa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved