4 Terdakwa Penganiayaan di Tasikmalaya Dapat Putusan Sela, Hakim: Kesalahan JPU di Surat Dakwaan

Putusan sela itu berupa  membebaskan keempat terdakwa menyusul adanya eksepsi pihak terdakwa yang dikabulkan hakim.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Empat terdakwa penganiayaan ketika melakukan proses pembebasan dan penahanan kembali di tahanan anak Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya memberikan putusan sela kepada empat terdakwa penganiayaan karena adanya keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/1/2025).

Putusan sela itu berupa membebaskan keempat terdakwa menyusul adanya eksepsi pihak terdakwa yang dikabulkan hakim.

"Itu karena ada keberatan dari pihak penasehat hukum anak terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya Zeni Zenal Mutaqin ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Salah Surat Dakwaan, 4 Terdakwa Penganiayaan di Tasikmalaya Bisa Bebas Dalam Hitungan Jam

Zeni pun membenarkan keberatan yang diajukan dalam eksepsi pihak terdakwa, yaitu menyangkut kesalahan data dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).

"Keberatannya terkait dengan waktu dan tempatnya tidak cermat, jadi ada kesalahan waktu dan tempat kejadiannya," ucap Zeni.

Menurut Zeni, peutusan sela ini termasuk wajar karena sudah diatur dalam peraturan undang-undang terkait keberatan dari terdakwa.

Dari dasar tersebut, Zeni menuturkan, setiap hakim menerima eksepsi terdakwa dan menjatuhkan putusan sela agar perkara dihentikan dan para terdakwa dibebaskan.

Baca juga: 470 Ekor Sapi di Tasikmalaya Selatan Diserang PMK Hingga 36 Sapi Mati, Ini Penyebabnya

Bahkan kewenangan hakim menjatuhkan putusan sela atas adanya eksepsi, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Iya itu sudah diatur di UU Pasal 156 KUHAP tentang keberatan dari pihak terdakwa," tegasnya.

Putusan sela sendiri tertuang pada Pasal 156 (1) dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 

Sedangkan di Ayat (2) jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Sebelumnya keempat terdakwa sempat diputus bebas dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. 

Namun, kini kembali ditahan. Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan, putusan bebas terhadap keempat tersangka ini dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved