CPNS 2024

Ada Kesempatan Kedua Bagi CPNS 2024 yang Tidak Lulus, Berikut Penjelasan dari BKN dan Caranya

Apakah Anda Tidak Lulus CPNS 2024? Tenang, BKN Kasih Kesempatan kedua untuk Peserta Agar Bisa Lolos Jadi PNS, Cek Caranya di sini

Kolase TribunPriangan.com
Tidak Lulus CPNS 2024? Tenang, BKN Kasih Kesempatan ke-2 untuk Peserta Agar Bisa Lolos Jadi PNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya tepat di hari Minggu, 5 Januari 2025 kemarin, pengumuman kelulusan CPNS 2024 resmi dilaksanakan.

Berdasarkan timeline jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil kelulusan CPNS 2024 akan diumumkan secara bertahap mulai 5 Januari kemarin hingga 12 Januari 2025 mendatang.

Selain melalui portal resmi SSCASN, para peserta pun juga bisa mengakses hasil kelulusan CPNS 2024 melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 ini, peserta bisa mengetahui hasil akhir akumulasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki integritas nilai tertinggi sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkumham 2024, Lengkap dengan Link dan Nilai SKB 2024

Nantinya bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka bisa lanjut mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengakses pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, khusus untuk peserta yang dinyatakan gagal lulus CPNS 2024, BKN beri kesempatan sekali lagi untuk kamu bisa lulus jadi seorang PNS di tahun ini.

Lantas, jenis kesempatan seperti apa yang BKN berikan untuk para peserta yang tidak gagal lulus CPNS 2024?

Baca juga: Hasil SKB CPNS 2024 Diumumkan Kemarin, Ada Masa Sanggah Jika Tak Lulus

Kesempatan Lulus CPNS 2024

Nah Tribuners, bagi peserta yang gagal lulus CPNS 2024, kamu bisa mengajukan sanggah di masa sanggah selama 3 hari yaitu pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.

Namun masa sanggah ini bisa dilakukan jika peserta merasa terdapat kekeliruan maupun ketidaksesuaian data yang didapatkan.

Hal ini turut disampaikan oleh Muhammad Ridwan selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.

Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Kementerian dan Lainnya, Cek Sekarang!

Menurut Ridwan, jika masa sanggah hanya berlaku untuk memperbaiki data yang berkaitan dengan diri sendiri dan mekanismenya mirip dengan masa sanggah di tahap seleksi administrasi.

Misalnya total nilai SKD dan SKB yang didapat setelah tidak sama antara nilai yang tertera pada pengumuman akhir.

Para peserta yang merasa dirugikan karena kesalahan instansi atau sistem bisa mengajukan sanggah sesuai dengan jadwal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved