CPNS 2024

Hasil SKB CPNS 2024 Diumumkan Kemarin, Ada Masa Sanggah Jika Tak Lulus

Tak Lulus Hasil Akhir CPNS 2024? Segera Ajukan Sanggah, Begini Cara Ajukan Lengkap Kalimatnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunSumsel.com
Hasil SKB CPNS 2024 Diumumkan Kemarin, Ada Masa Sanggah Jika Tak Lulus (TribunSumsel.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rangkaian rekruitmen CPNS 2024 kini tengah bersiap memasuki tahap akhir.

Seperti yang telah diketahui, rangkaian seleksi CPNS 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024. Peserta wajib melalui tahapan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang berhasil lolos dari ketiga tahap akan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun lingkup kerja mereka akan menyesuaikan dengan kementerian atau pemerintah daerah yang telah dipilih.

Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 akan diumumkan hari ini Minggu 5 Januari 2024 di laman SSCASN dan juga masing-masing instansi. 

Panitia akan mengintegrasi atau menggabungkan hasil nilai SKB dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Bagi peserta yang lolos dapat melanjutkan tahap berikutnya yaitu DRH NIP CPNS, lantas bagaimana dengan peserta yang tidak lolos hasil integrasi SKB dan SKD?

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar?

Adakah Masa Sanggah untuk Hasil SKB CPNS 2024?

Adapun, pengumuman akhir ini menjadi babak paling menegangkan bagi para peserta.

Pasalnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi ujung tombak atau tes terakhir seleksi nasional tersebut.

Bagi para peserta yang lulus bisa berlapang dada, sementara peserta yang belum dinyatakan lulus masih bisa menggunakan peluang terakhir yakni Masa Sanggah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan kepada panitia penyeleksi karena adanya kesalahan nilai. Nantinya panitia akan mempertimbangkan kembali sanggahan apakah peserta kemungkinan lolos atau tidak untuk tahap berikutnya.

Masa sanggah dijadwalkan hanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman mulai 13 hingga 15 Januari 2024. 

Baca juga: Kapan Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS 2024? Berikut Penjelasan Tahapan-tahapannya

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024

Sanggah adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB. Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2024:

1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved