CPNS 2025

Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini

Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini 

1. Hari Senin

  • atasan warna putih
  • bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat 

  • bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

  • mengikuti protokol perundang-undangan

Baca juga: Model Baru Baju Dinas ASN Hari Senin yang Diterapkan Pada Tahun 2025

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.

Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025

Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.

Baca juga: Ada 8 Tahapan Terakhir di Seleksi CPNS 2024, Baru SAH Diangkat Jadi ASN

Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.

Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.

Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.

Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.

“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.

Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.

Baca juga: 5 Contoh Kalimat Sanggah SKB CPNS 2024, Segera Ajukan Agar Perjuangan Status ASN Tak Gugur Sia-sia

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved