Rabu, 15 April 2026

UMK 2025

Daftar Kota yang Miliki UMK Tertinggi 2025 di Jabar Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Daftar Kota yang Miliki UMK Tertinggi 2025 di Jabar Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Kompas.com
Daftar Kota yang Miliki UMK Tertinggi 2025 di Jabar Setelah Kenaikan 6,5 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memberikan sinyal akan adanya kenaikan upah minimum provinsi atau UMP di tahun 2025.

Akhirnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 lho.

Keputusan Gubernur Jabar tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024.

Yang mana, untuk UMK 2025 baik di Kota maupun Kabupaten akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat lho Tribuners.

Baca juga: SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu?

Namun, meskipun UMK Bandung adalah upah minimum tertinggi kedepalan di Jawa Barat, tapi masih ada wilayah tertinggi atau peringat satu lho sebagai upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Lantas, wilayah atau daerah mana yang memegang upah minimum tertinggi di Jawa Barat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun untuk Balita hingga Lansia, Begini Syaratnya

UMK 2025 Tertinggi di Jawa Barat

Nah Tribuners, dari kenaikan gaji atau UMK sebesar 6,5 persen ini, tentu akan membuat salah satu wilayah memiliki gaji tertinggi dibanding daerah-daerah di Jawa Barat lainnya.

Maka, siapakah daerah yang memiliki upah minimum tertinggi di Jawa Barat tersebut? Jawabannya adalah Kota Bekasi.

Tribuners, untuk UMK 2025 Kota Bekasi masuk kedalam peringat pertama upah tertinggi di Jawa Barat.

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Gaji UMK 2025 di Kabupaten dan Kota di Wilayah Priangan Timur

UMK 2025 Kota Bekasi setelah naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp 5.690.752,95.

Angka ini naik 6,5 persen atau Rp 347.322,95 dibandingkan UMK yang berlaku pada 2024, yakni Rp 5.343430.

UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.

Nah, untuk kenaikan 6,5 persen tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Breaking News - UMK 2025 di 27 Wilayah Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Naik 6,5 Persen

Baca juga: Besaran UMK 2025 Wilayah Priangan Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Sumedang Tertinggi

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved