Senin, 27 April 2026

PPN 12 Persen

Jenis Sembako Umum yang Tak Kena Pajak PPN 12 Persen

Ini Jenis Sembako Umum yang Tak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
Jenis Sembako Umum yang Tak Kena Pajak PPN 12 Persen 

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.

>>> Pabrik ke Distributor <<<

- Harga Dasar : Rp 5.000
- Harga Setelah PPN : Rp 5.000 + 12 persen = Rp. 5.600
- Harga Jual Distributor : Rp. 10.000 (Termasuk margin laba)
- PPN yang Harus Dibayar Distributor : Rp 10.000 x 12 persen = Rp 1.200
- Harga Setelah PPN + Harga Jual + PPN yang Harus Dibayar: (Rp. 5.600 + 10.000 + 1.200)
- Harga total : 16.800

        ||
         \/
                       
>>> Distirbutor ke Toko <<<

- Harga Dasar Distributor: Rp 16.800 (Ini sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya).
- PPN yang Dikenakan Distributori ke Toko: Rp 16.800 X 12 persen = 2.016
- Harga Jual ke Toko (Setelah PPN): Rp 16.800 + Rp 2.016 = Rp 18.816

        ||
         \/

>>> Toko ke Konsumen <<<

- Harga Dasar Toko: Rp 20.160 (sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya) harga bisa dibulatkan toko
- PPN yang Dikenakan Toko ke Konsumen: Rp 20.160 x 12 % = Rp 2.419,2 (harga dibulatkan menjadi Rp 2.420)
- Harga Jual ke Konsumen (Setelah PPN): Rp 20.160 + Rp 2.420 = Rp 22.580

Disclamer: Perhitungan tersebut, hanya berupa simulasi untuk memberi gambaran ketika PPN dinaikan 12 persen di tahun depan, dan sewaktu-waktu sistem perhitungan PPN dan formulanya dapat berubah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved