CPNS 2024

Rincian Hitung dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

Ternyata Ini Nilai yang Dihitung dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, Begini Rinciannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi Materi yang Harus Dipelajari 

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

  • SKD sebesar 40 persen
  • SKB sebesar 60 persen

Baca juga: 5 Contoh Kalimat Sanggah SKB CPNS 2024, Segera Ajukan Agar Perjuangan Status ASN Tak Gugur Sia-sia

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi.
  • lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
  • Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.

Baca juga: Jadwal Penting Setelah Pengumuman SKB CPNS 2024, Sudah Langsung Terhitung Sebagai ASN?

3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama.
    Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved