CPNS 2024
Peserta yang Tidak Lolos CPNS 2024 Bisa Berkesempatan untuk Mengisi Formasi Kosong, Benarkah?
Berikut Ini Dia Peserta yang Tidak Lolos CPNS 2024 Bisa Berkesempatan untuk Mengisi Formasi Kosong, Benarkah?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para peserta seleksi CPNS 2024 tengah menuju pengumuman kelulusan integrasi SKD dan SKB CPNS tahun ini.
Dimana, para peserta nantinya akan mengetahui apakah hasil dari nilai SKD dan SKB yang sudah mereka laksanakan akan membawa mereka pada kelulusan atau tidak.
Namun, saat ini tengah ramai di media sosial perihal sebuah aturan yang dimana berisikan peserta yang tidak lolos CPNS bisa berkesempatan untuk mengisi formasi yang kosong.
Dari ramainya berita tersebut, akhirnya ditemukan sebuah aturan terkait pengisian kebutuhan posisi CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 320 Tahun 2024.
Lantas, seperti apa isi aturan tersebut yang mengatakan jika peserta yang tidak lolos bisa mengisi formasi yang kosong? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Benarkah Ada Tahap Wawancara di Akhir CPNS 2024 Sebelum Dengar Hasil Kelulusan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Jadwal Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB
Aturan Optimalisasi CPNS 2024
Tribuners, berdasarkan KepmenPANRB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2024, pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan pada kebutuhan umum maupun khusus.
Berikut ini dia aturan lengkapnya:
Baca juga: Ternyata Ini Nilai yang Dihitung dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, Begini Rinciannya
1. Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Umum
Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Masih dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Dengar Hasilnya?
2. Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Khusus
Jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Memenuhi passing grade SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri
Optimalisasi CPNS 2024 Setelah Penentuan Kelulusan Akhir
Nah Tribuners, jikalau masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir dengan cara di atas, posisi tersebut dapat diisi pelamar dengan ketentuan:
- Melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Memenuhi passing grade SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Tidak berlaku bagi pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Nah Tribuners, itu dia penjelasan terkait aturan pengisian kebutuhan posisi CPNS 2024. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
peserta tak lolos CPNS bisa isi formasi kosong
peserta CPNS yang tidak lolos bisa isi formasi kos
pengisian kebutuhan posisi CPNS 2024
formasi kosong
formasi kosong CPNS 2024
aturan Optimalisasi CPNS 2024
kebutuhan umum
kebutuhan khusus
CPNS 2024
Jadwal Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB |
![]() |
---|
Ternyata Ini Nilai yang Dihitung dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, Begini Rinciannya |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2024 Masih dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Dengar Hasilnya? |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.