PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Berikut Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kali ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan adanya pemberitaan perihal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2025.
PPN yang awalnya 11 persen kini naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Tentunya, dengan adanya kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dengan adanya kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Baca juga: Siap-siap! Bansos PPN 12 Persen Akan Segera Dicairkan untuk Warga Indonesia, Ini Daftar Penerimanya
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.
Sri Mulyani bilang, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen per tahun 2025 nanti?
Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik, Harga Barang?
Baca juga: SIAPKAN LAMARANMU, Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen
Berikut ini dia beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.