CPNS 2024
9 Dokumen Scan Wajib yang Harus Dilengkapi Peserta PPPK Tahap I saat Dinyatakan Lulus
9 Dokumen Scan Wajib yang Harus Dilengkapi Peserta PPPK Tahap I saat Dinyatakan Lulus
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
3. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH)
DRH diisi melalui laman resmi SSCASN, diunduh, digabung menjadi satu file PDF, ditempeli materai, lalu ditandatangani.
4. Scan Bukti Pengalaman Kerja
Dokumen ini berupa bukti kerja asli yang sudah ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang, untuk peserta yang melampirkan pengalaman kerja. Format PDF dengan ukuran maksimum 3000 kilobyte (kb).
5. Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat Surat Keterangan Bebas Narkoba ini harus ditandatangani oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Bisa ke BKN atau Laman Instansi, Ini Linknya
6. Scan Surat Sehat Jasmani & Rohani
Dokumen ini diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter yang bertugas di layanan kesehatan pemerintah.
7. Scan Ijazah Asli
Ijazah yang digunakan adalah asli sama seperti yang digunakan untuk melamar formasi CASN, termasuk ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri.
8. Scan Transkrip Nilai Asli
Transkrip nilai yang digunakan saat mendaftar formasi CASN.
9. Scan Surat Lamaran CASN
Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar, dengan format yang sudah tersedia di sistem SSCASN.
10. Pas Foto Resmi Terbaru
CPNS 2024
PPPK 2024
PPPK 2024 Tahap I
Seleksi PPPK 2024
Dokumen Pelengkap Lulusan PPPK 2024 Tahap I
Daftar Riwayat Hidup
Pengisian DRH ASN PPPK 2024
Jadwal PPPK Tahap 1
Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1
Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya |
![]() |
---|
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? |
![]() |
---|
Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke Dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB |
![]() |
---|
Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes |
![]() |
---|
Cara Mudah Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.