Gaji ASN 2025
Ditransfer 1 Januari 2024, Segini Besaran Gaji Pensiun yang Akan Masuk Rekening Lengkap Tunjangannya
Ditransfer 1 Januari 2024, Segini Besaran Gaji Pensiun yang Bakal Masuk Rekening Lengkap Tunjangannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah resmi memberikan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Kebijakan terbaru mengenai tabel gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen resmi diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun bukan hanya tahun ini, pasalnya kenaikan tersebut juga akan berlaku pada pergantian tahun yakni 2025.
Sekadar informasi, setiap pensiunan PNS akan menerima beberapa komponen gaji termasuk pada awal tahun 2025 mendatang, yang meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan penghasilan
5. Dan lainnya
Baca juga: 7 Instansi Ini Tawarkan Gaji Tertinggi untuk PNS, Jadi Rekomendasi CPNS 2025
Komponen-komponen ini disesuaikan berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas berapa banyak yang akan didapatkan para Pensiunan PNS pada awal tahun 2025 tersebut sesuai golongannya?
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per golongan yang akan ditransfer pada 1 Januari mendatang:
Golongan I:
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?
- 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II:
- 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya
Golongan III:
- 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
- 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
- 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
- 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV:
- 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
- 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
- 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Baca juga: Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025
Besaran Tunjangan Lainnya
Besaran tunjangan yang diterima setiap pensiunan PNS tidak seragam, karena disesuaikan dengan golongan dan tunjangan tambahan lainnya.
Sebagai contoh, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Pensiunan golongan IV memiliki variasi nominal tunjangan yang cukup tinggi. Pensiunan IV A menerima tambahan Rp174.810 hingga Rp420.000, sementara golongan IV E bisa mencapai Rp495.710.
Nominal ini mencerminkan perbedaan hak yang melekat pada setiap golongan.
PT Taspen memastikan pencairan gaji pokok dan tunjangan dilakukan secara bersamaan pada awal tahun mendatang, tepatnya 1 Januari 2025.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.