PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Berikut Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Tentunya, dengan adanya ketentuan PPN 12 persen ini, pemerintah juga berharap masyarakat Indonesia untuk bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.