PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Berikut Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kali ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan adanya pemberitaan perihal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2025.
PPN yang awalnya 11 persen kini naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Tentunya, dengan adanya kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dengan adanya kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Baca juga: Siap-siap! Bansos PPN 12 Persen Akan Segera Dicairkan untuk Warga Indonesia, Ini Daftar Penerimanya
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.
Sri Mulyani bilang, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen per tahun 2025 nanti?
Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik, Harga Barang?
Baca juga: SIAPKAN LAMARANMU, Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen
Berikut ini dia beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium.
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Tentunya, dengan adanya ketentuan PPN 12 persen ini, pemerintah juga berharap masyarakat Indonesia untuk bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.