Dugaan Pencabulan Oleh Pria Paruh Baya
Breaking News - Pria Paruh Baya Asal Baregbeg Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan
CK melancarkan aksi bejatnya itu kepada lima orang korbannya yang mayoritas kebanyakan masih berusia di bawah umur.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Baregbeg Ciamis berinisial CK (50), berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis karena kasus dugaan pencabulan atau sodomi.
Mirisnya, CK melancarkan aksi bejatnya itu kepada lima orang korbannya yang mayoritas kebanyakan masih berusia di bawah umur.
Dari lima korban tersebut, empat orang masih berusia di bawah umur dan satu orang dewasa, semua korbannya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengungkap kasus dugaan sodomi itu pada Senin (9/12/2024) lalu.
Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Ciamis, Agun Gunandjar: Pentingnya Moralitas Kehidupan Berbangsa
Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari orang tua yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Baregbeg.
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Akhirnya pada Kamis (12/12/2024), polisi telah mengamankan pelaku CK di rumahnya.
"Jadi kejadian itu awalnya terungkap ketika korban yang berusia delapan tahun mengaku ke orang tuanya sakit di bagian kemaluannya. Setelah dicari tahu orang tuanya, pelakunya mengarah ke inisial CK. Kemudian kita amankan pelaku," kata Joko saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Setelah diperiksa, ternyata pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu yang telah terjadi sejak lama dan berulang kali.
Setelah diketahui lima korban, korban lain bermunculan bahkan salah satunya adalah keponakan pelaku sendiri.
"Ada yang sudah empat kali dan lima kali. Korban berusia delapan tahun, tiga anak berusia 14 tahun dan satu dewasa berusia 22 tahun. Bahkan ada keponakannya sendiri yang juga jadi korban," tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Joko menjelaskan, pelaku pencabulan telah beristri dan anak ini memiliki warung, di mana anak-anak sering nongkrong dan bermain internet.
Modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korbannya yaitu dengan bujuk rayu dan diming-iming uang Rp7 ribu sampai Rp 10 ribu.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah atau di warung milik pelaku. Di warungnya anak-anak sering jajan dan nongkrong juga internetan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)