Kamis, 16 April 2026

Dugaan Pencabulan Oleh Pria Paruh Baya

Korban Pencabulan Oleh Pria Paruh Baya Asal Baregbeg Ciamis jadi 8 Orang

Kasus pencabulan ini berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Pelaku pencabulan CK (50) mengenakan baju tahanan saat hadir dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan CK (50) warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, kini bertambah menjadi delapan orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Kasus pencabulan ini berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban.

"Dari hasil pengembangan, ada 8 orang korban yang diakui oleh pelaku. Salah satunya sudah berusia dewasa 27 tahun. Tetapi saat kejadian itu korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal.

Baca juga: Breaking News  - Pria Paruh Baya Asal Baregbeg Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak puluhan tahun lalu, sehingga ada korban mengakui perbuatan pelaku setelah usia dewasa.

AKBP Akmal menjelaskan, pelaku beraksi karena merasa bernafsu ketika melihat anak kecil memakai celana pendek dan kencing di sekitar rumahnya. 

Nafsu CK membuat dirinya ingin mencabuli anak dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu dan iming-iming uang kepada setiap korbannya.

"Melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing di rumahnya dia nafsu. Dan ada keinginan mencabuli anak. Semua korban anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah atau sekitar rumah pelaku. Namun diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak 20 tahun lantaran korban sudah ada yang dewasa," kata AKBP Akmal.

Menurut Akmal, aksi pencabulan ini ada yang berulang kali terjadi dan dalam melancarkan aksinya tidak ada ancaman kepada korban. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKBP Akmal.

Adanya kejadian ini, Kapolres Ciamis mengimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah. 

"Masyarakat harus peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga dan segera laporkan ke pihak berwajib apabila ada tindakan yang mencurigakan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved