Jumat, 15 Mei 2026

71 Rumah Aset KAI di Kota Bandung Ditertibkan Sepanjang 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat sebanyak 71 rumah perusahaan yang telah ditertibkan sepanjang 2024.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali berhasil menertibkan aset tanah dan bangunan berupa rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Cakranegara nomor 3, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (18/12). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat sebanyak 71 rumah perusahaan yang telah ditertibkan sepanjang 2024.

"Sepanjang tahun ini sudah 71 rumah perusahaan yang dilakukan penertiban. Penertiban ini penting dilakukan demi mendukung pengelolaan aset yang produktif dan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Rabu (18/12).

Terbaru, KAI Daop 2 Bandung kembali menertibkan aset tanah dan bangunan berupa rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Cakranegara nomor 3, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Baca juga: Aset Rumah Perusahaan KAI di Jalan Rakata Bandung Ditertibkan, Penghuni Sempat Diberi SP 1 hingga 3

Ayep Hanapi mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah untuk melakukan proses ikatan persewaan. 

Namun, penghuni rumah tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut. 

Aset tanah dan bangunan di Jalan Cakranegara nomor 3 ini, tercatat pada aktiva tetap sebagai rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang memiliki luas bangunan 94,5 m⊃2; dan luas tanah 283 m⊃2;.

"Kami secara resmi memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah terkait pada September 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Jadi, kami melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan," kata Ayep, Rabu.

Proses penertiban yang dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, unsur kewilayahan, TNI dan POLRI, Kuasa Hukum Dr. Tina Amelia & Co. dan stakeholder lainnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved