Jumat, 15 Mei 2026

Aset Rumah Perusahaan KAI di Jalan Rakata Bandung Ditertibkan, Penghuni Sempat Diberi SP 1 hingga 3

SP 1 dikirim pada 8 Mei 2024, SP 2 dikirim pada 1 Agustus 2024 dan SP 3 dikirim pada 20 Agustus 2024. 

Tayang:
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung menertibkan aset rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Rabu (11/12/2024). Penertiban dilakukan terhadap satu rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, tepatnya di Jalan Rakata No. 21, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung atas nama Rosida. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung menertibkan aset rumah perusahaan di atas lahan yang tepatnya berada di Jalan Rakata No. 21, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, atas nama Rosida, Rabu (11/12/2024).

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 241 m⊃2; dan luas bangunan 80 m⊃2; tersebut ditempati pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. 

Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937. Aset itu tercatat di aktifa tetap sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).

Baca juga: Promo 12.12 Kereta Api di KAI Access Dimulai Besok, Yuk Serbu Tiket Murah untuk Libur Nataru 2025!

Sebelum ditertibkan, penghuni rumah tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3.

SP 1 dikirim pada 8 Mei 2024, SP 2 dikirim pada 1 Agustus 2024 dan SP 3 dikirim pada 20 Agustus 2024. 

"Masih banyak aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," ujar Ayep.

Selain itu, ada kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI.

Ayep menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri, serta Kuasa Hukum, Tina Amelia dan Co Daop 2 Bandung berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.

"BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," kata Ayep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved